23-04-2025
Mamuju, 22 April 2025 – Menindaklanjuti arahan gubernur dalam melengkapi revisi RTRW dengan melakukan rapat teknis di Dinas PUPR dengan menghadirkan semua OPD yang mempunyai kepentingan terhadap RTRW Provinsi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat pembahasan sektoral serta membuka layanan klinik teknis selama tiga hari berturut-turut.
Rapat teknis yang berlangsung pada Selasa, 22 April 2025 pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Dinas PUPR ini menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkepentingan terhadap penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Agenda utama meliputi penyelarasan, klarifikasi, dan penguatan data sektoral yang menjadi bagian penting dalam revisi dokumen RTRW.
Acara rapat ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, Rachmad, S.E., M.Si., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antar-OPD untuk menyempurnakan RTRW sebagai dokumen strategis pembangunan daerah. Selanjutnya, rapat dilanjutkan oleh Bambang Cahyadi, M.Si., Kepala Bidang Tata Ruang, yang memimpin jalannya diskusi teknis dan menyampaikan mekanisme pelaksanaan klinik teknis selama tiga hari ke depan.
Klinik teknis ini disiapkan sebagai wadah koordinasi dan konsultasi lanjutan bagi OPD terkait untuk menyerahkan data tambahan, mengklarifikasi muatan teknis sektoral, serta memastikan seluruh substansi RTRW terakomodasi dengan baik dan sesuai regulasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif, akurat, dan siap menjadi dasar hukum dalam perencanaan pembangunan wilayah Sulawesi Barat ke depan.
23-04-2025
Mamuju, 21 April 2025 — Dalam upaya mempercepat penyelesaian dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi menggelar Rapat Koordinasi Penyempurnaan Perencanaan Sektoral yang termuat dalam dokumen tersebut.
Rapat yang dilaksanakan pada hari Senin, 21 April 2025 pukul 13.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Oval, Kantor Gubernur Sulawesi Barat, dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis yang terkait langsung dengan penyusunan RTRW.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam undangannya menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan setiap aspek pembangunan daerah tertuang secara komprehensif dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan ruang wilayah.
Rapat ini mengundang berbagai pihak, antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kepala Bappeda, serta perwakilan dari sektor kehutanan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kesehatan, perumahan, dan instansi lainnya yang berkepentingan terhadap tata ruang wilayah.
“Penyempurnaan dokumen RTRW ini sangat penting agar seluruh sektor dapat bergerak seirama dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujar Gubernur dalam surat undangannya yang bertanggal 18 April 2025.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan masukan strategis yang memperkuat substansi revisi RTRW, sehingga dapat segera difinalisasi dan menjadi acuan dalam pembangunan Provinsi Sulawesi Barat ke depan.
05-04-2023
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat sehingga batas wilayah antar kedua provinsi dikembalikan ke Kepmendagri Nomor 52 Tahun 1991. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d74fd336-a5f3-15f3-e31f-30323537
14-12-2022
Dalam rangka pemenuhan pelayanan prima bagi masyarakat maka Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Work Shop Sistim Informasi Tata Ruang (SIMTARU). dengan aplikasi ini masyarakat dapat mengakses baik via komputer maupun Handphone tentang Kegiatan Kesesuaian Penataan Ruang sehingga sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan ruang masyarakat bisa mengecek apakah kegiatan yang akan mereka lakukan sesuai dengan regulasi pemanfaatan ruang yang ada.
Work Shop ini dilakukan selama 2 (dua) hari dengan narasumber dari infokom dan aplikasi ini dibuat atas kerjasama Infokom dan Dinas PUPR. adapun pesertanya dari Bidang Tata Ruang dan dibuka oleh kepala Bidang Tata Ruang. (bc)